
Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," katanya.(ant)
BACA JUGA: Ngeri, Akibat Gas Bocor, 32 Rumah Polisi Jadi Korban Kebakaran
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News