
Menurutnya, jika pejabat negara melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan, seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.
"Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh pandang bulu," kata Didik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tak Boleh Berhenti Kejar Mafia Minyak Goreng
Salah satu tersangkanya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News