
GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana meminta agar penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih partipatif.
Ihsan mengatakan, PKPU memang perlu dilakukan revisi secara berkala.
"Hal itu disesuaikan sesuai dinamika yang terjadi, misalnya adanya putusan MK atau MA," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Anggota KPU dan Bawaslu Resmi Dilantik, PKS: Kawal Pemilu 2024
Menurutnya, proses penyusunan PKPU harus partisipatif atau melibatkan banyak pihak.
"Harus mendengarkan banyak pihak, mulai publik, peserta pemilu, pemerintah, hingga DPR," imbuhnya.
BACA JUGA: Pelantikan Anggota KPU & Bawaslu Tak Hentikan Isu Pemilu Ditunda
Ihsan membenarkan penyusunan PKPU memang menjadi kewenangan KPU.
Namun, tugas KPU setelah dilantik cukup banyak, sehingga perlu mendapatkan masukan dari banyak pihak.
BACA JUGA: Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Jokowi Diminta Tancap Gas
Selain soal PKPU, Ihsan juga menyoroti pekerjaan rumah KPU lain yang harus segera diselesaikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News