
Dirjen PLN Kemendag melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Oleh karena itu, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News