
GenPI.co - Kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid mengku pihaknya akan melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal ini terkait dengan cuitan Eddy Soeparno di media sosial yang menyinggung soal penindakan hukum terhadap pelaku penistaan agama, termasuk inisial AA.
"Ya, kami satu atau dua hari ini sedang koordinasikan (untuk laporan ke MKD, red), nanti kami umumkan," ujar Muannas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ade Armando Bersuara, Emak-emak Provokator siap-siap
Sayangnya pihak Ade Armando enggan mengungkapkan tanggal pasti pelaporan Eddy ke MKD.
Muannas juga menganggap pernyataan Eddy berdasarkan kericuhan demo 11 April yang membuat Ade Armando dikeroyok massa, kemudian pelaku pengeroyokan ditangkap polisi dengan korban berinisial AA.
BACA JUGA: Sayembara Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando, Hadiah Rp 50 Juta
Cuitan lanjutan dari Eddy yang menyebut soal inisial AA dinilai Muannas begitu menyudutkan kliennya, Ade Armando.
"Ini, kan, tuduhan karena tidak pernah ada putusan resmi pengadilan bahwa Ade itu dinyatakan sebagai penista agama, berbeda kasusnya dengan M Kece," ungkap dia.
BACA JUGA: Diancam Seperti Ade Armando, Guntur Romli Laporkan Guru Besar UGM
Menurut Muannas, tuduhan tersebut sangat membahayakan keselamatan Ade Armando.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News