
Menurutnya, kondisi itu seharusnya tidak dilakukan BPOM yang hanya mengurusi uji kelayakan produk rokok.
"Jadi, kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, kandungan nikotin, tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk, dan peringatan kesehatan," jelasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News