
GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyoroti status Amaq Sinta yang bukan lagi jadi tersangka kasus pembegalan dirinya.
Sebelumnya, pria bernama Murtede itu sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menewaskan dua dari empat pembegal.
Menurut Gurun, penghentian penyidikan kasus korban pembegalan yang bebas status tersangka ialah langkah yang tepat.
BACA JUGA: Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI
"Polri sudah tepat hentikan kasus Amaq Sinta. Itu harus diapresiasi," ujar Gurun kepada GenPI.co, Sabtu (16/4).
Gurun menilai penghentian kasus itu tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto dalam bersuara terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Begini Kronologis Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok
Sebab, kata dia, Komjen Agus terdepan dalam memberi perhatian penuh terhadap kasus itu dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Beberapa hari yang lalu, beliau mengeluarkan pernyataan segera stok kasus ini karena Amaq Sinta semestinya dilindungi," katanya.
BACA JUGA: Cerita Amaq Sinta yang Membunuh 2 Pembegal, Sempat Gelisah
Selain itu, Gurun menyarankan kepada masyarakat agar tidak lagi takut untuk melawan tindak pidana kekerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News