
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tersebut, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan.
“Ya, sudah ditolak. Akan tetapi, masih ada (perjuangan, Red) Partai Ummat dan yang lain menggugat kembali,” ujar Ferry.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News