
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menanggapi soal pelaporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurutnya, kasus tersebut masih berada di wilayah internal.
"Sesuai UU KPK, kami Komisi III DPR RI, melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut," ujar Desmo saat dijumpai di kawasan Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi, DPR RI Akan Panggil KPK
Politikus Gerindra itu juga menambahkan pihaknya masih belum bisa memastikan apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak.
"Ini baru dugaan, agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya," ungkapnya.
BACA JUGA: Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat, Kata Mantan Penyidik KPK
Desmon menyebutkan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut sesuai mekanisme.
"Komisi III itu adalah komisi hukum, ya, kami serahkan saja kepada mekanisme sesuai UU KPK," terang dia.
BACA JUGA: KPK Profesional Periksa Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi
Dirinya turut meminta publik untuk menunggu keputusan hukum apakah yang bersangkutang bersalah atau tidak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News