
Atas peran mereka, 29 karyawan didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang kekerasan. Atas pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa tidak melakukan pembelaan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada selasa pekan depan (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News