
GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya memiliki cara untuk menumpaskan popularitas klitih atau begal yang kini meresahkan masyarakat Yogyakarta
Sugeng mengatakan, ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri.
Cara pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
BACA JUGA: Darurat Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UGM Beber Motif Pelaku
"Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya kepada GenPI.co, Jumat (8/4).
Dia mengatakan, ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak.
BACA JUGA: Kronologis Begal Remaja Bacok Anggota Brimob, Parah
Sementara itu, untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.
"Keempat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut," ucap Sugeng.
BACA JUGA: Brimob Korban Begal di Bekasi Tidak Berdaya, Alasannya Terkuak
Yang kelima, imbuh Sugeng, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News