
GenPI.co - Anggota DPR RI Taufik Basari menilai aturan hukum di Indonesia masih banyak yang memuat tentang delik agama.
Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa dalam berbagai aturan hukum Indonesia, delik-delik agama masih kuat.
"Utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama," ucap dia dalam webinar via Zoom dengan tema Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan
Menurut Taufik, aturan yang mencerminkan pernyataannya adalah Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Taufik menyatakan delik agama masih terdapat dalam Pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547.
BACA JUGA: Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...
Menurut dia, penggunaan delik agama terkadang menimbulkan masalah yang mendasar.
"Tentu akan mengganggu proses bernegara kita," ungkap Taufik.
BACA JUGA: Istana Incar Anies Baswedan Kena Delik, Ngeri!
Lebih lanjut, Taufik memaparkan selain KUHP, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang turut memuat delik agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News