
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Kelobas di Gedung Merah Putih.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu upaya mendalami penerimaan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2017-2018.
"Abdul Mukti didalami pengetahuannya mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: KPK Siap Kejar Pihak Lain Buntut Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Selain itu, Abdul Mukti juga diduga sempat berinteraksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini.
"KPK menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut," tegas dia.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, KPK Tegas
Ali juga mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan nama-nama tersangka dan pasal apa yang disangkakan.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," jelasnya.
BACA JUGA: Refly Harun Singgung Lapisan Kekuasaan Hambalang, KPK Mohon Catat
Sebab, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News