
"Di satu sisi korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan atas fisik dan psikologisnya," tegas Desy Ratnasari.
Sementara itu, pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman secara maksimal sesuai dengan prinsip keadilan.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya sampai juga pada ujung pembahasan di DPR.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini, Semangat Cinta Membara
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah pada Rabu (6/4/2022), disepakati RUU TPKS disetujui untuk diteruskan untuk disahkan di sidang paripurna DPR.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News