Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Tercantum Dalam RUU TPKS

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Tercantum Dalam RUU TPKS - GenPI.co
Pengambilan keputusan tingkat satu di Pleno Baleg DPR, Rabu (6/4), (Foto: Mia/GenPI.co)

"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," ucap Willy.

DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS. 

RUU TPKS disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Pleno Baleg DPR, Rabu (6/4). (*)

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan Seksual, Gojek Edukasi Mitra Driver

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya