Kritik Pedas BEM RI, Alasan Pemerintah Sudah Tidak Masuk Akal

Kritik Pedas BEM RI, Alasan Pemerintah Sudah Tidak Masuk Akal - GenPI.co
Ribuan mahasiswa yang tergabung BEM SI siap kepung Istana - Ribuan mahasiswa yang tergabung BEM SI siap kepung Istana - BEM RI (Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia) lantang mengkritik pemerintah yang dinilai sudah tidak masuk akal. FOTO: Chelsea

Dasar hukum pelaksanaan pemilu sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 22E. Konstitusi memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, baik untuk memilih DPR, DPRD, DPD, hingga presiden dan wakil presiden.

Sementara dalam Pasal 7, diatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya jika pemilu ditunda terjadi pelanggaran terhadap konstitusi, kecuali dilakukan amendemen. Amendemen pun pasti akan mengundang respons tinggi dari masyarakat, risiko politiknya juga terlalu besar, seperti gejolak sosial di masyarakat," tuturnya. (antara)

BACA JUGA:  Menko Airlangga Dukung Penuh Mahasiswa Jadi Entrepreneur

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya