
1. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 276.895.000 dan uang jaminan Rp60 miliar.
2. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Minggu Berkah Bikin 3 Zodiak Panen Keberuntungan, Rezeki Melimpah
Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 1.119.432.000 dan uang jaminan Rp 300 miliar.
3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Kesempatan 3 Shio Terbuka Lebar, Hokinya Bikin Masa Depan Cerah
Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama Dwi Basuki (10/07/1962) dan Supriyono (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.460.554.000 dan uang jaminan Rp 600 miliar.
4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama Dwi Basuki (10/06/1962) dan Reni Rahmawati (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp 2.859.669.000 dan uang jaminan Rp 650 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News