
GenPI.co - Bareskrim Polri menolak laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kamis (31/3).
Laporan itu dilayangkan oleh tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM).
TAP-HAM terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
BACA JUGA: Tersangka Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Advokat Top Sikat Polri
Tim gabungan itu membuat laporan polisi dengan mewakili empat orang yang menjadi korban kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin Angin.
Namun, tidak disebutkan secara terperinci identitas keempat korban tersebut.
BACA JUGA: Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut
Manajer PBHI Gina Sabrina mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran Polda Sumut tidak mengakomodasi keempat korban dalam kasus tersebut.
"Klien kami, empat korban ini, tidak diakomodasi dalam laporan polisi di Sumut," kata Gina di Bareskrim Polri, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Tegas! Polda Sumut Tak Akan Diam soal Kerangkeng Bupati Langkat
Selain itu, TAP-HAM juga menemukan keterlibatan aktor intelektual di balik kasus kerangkeng manusia. Sayangnya, Gina enggan menyebutkan identitas aktor intelektual itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News