
GenPI.co - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya menerima kekalahan atas kepengurusan Partai Berkarya.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Kasasi yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandojo alias Muchdi Pr
Sebelumnya, Tommy Soeharto pernah menang pada tingkat pertama dan banding dalam perkara tata usaha negara. Sayangnya, Tommy Soeharto harus menelan pil pahit pada tingkat kasasi.
BACA JUGA: Kabar Baik Buat Prabowo Soal Pilpres 2024, Khofifah Ikut Disebut
“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri, gugatan tidak diterima,” bunyi isi putusan dikutip laman resmi MA, Rabu (30/3).
Maka dengan putusan itu secara resmi membatalkan putusan di tingkat pertama dan kedua.
BACA JUGA: Pupus Harapan Panglima TNI Andika Perkasa
Adapun keputusan itu diambil oleh tiga majelis hakim. Adalah ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Seperti diketahui, Dualisme di tubuh Partai Berkarya efek dari Pilpres 2019 lalu, antara kubu pendukung Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.
BACA JUGA: Desmon Sebut M Taufik Tak Berguna di Gerindra, Telak
Perbedaan sikap politik itu selanjutnya mengakibatkan pecahnya kongsi kepengurusan partai antara Kubu Fommy Soeharto dan Muchdi Pr
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News