
Seperti diketahui, Habib Riziq kini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News