
Basarah mengatakan, rencana amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN itu setidaknya ditunda pada periode MPR saat ini.
Menurut Basarah, amandemen tidak dilakukan pada saat situasi bangsa yang tidak kondusif. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News