
"Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Sebab, di dalam UU, pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka," imbuhnya.
Adapun polisi menetapkan perkara ini masuk tindak pidana pornografi sebagaimana dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. No 11 tahun 2008 Tentang UU ITE.
Selain itu, polisi menentukan dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU. No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.(*)
BACA JUGA: Dea Onlyfans Tak Ditahan, Ternyata Gegara Ini
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News