
GenPI.co - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membongkar tarif konten kreator Dea Onlyfans dalam menyebarkan foto dan video asusila.
Menurutnya, Dea Onlyfans memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
Sementara Pendapatan Dea Onlyfans dari konten-kontennya diduga untuk kebutuhan gaya hidupnya sebagai seorang mahasiswi.
BACA JUGA: Dea Onlyfans Tak Ditahan, Ternyata Gegara Ini
"Penghasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," ucap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Kombes Auliansyah menjelaskan meski Dea Onlyfans tidak ditahan, penyidik tetap melakukan penyelidikan terkait konten yang diunggah. Sebab, Dea Onlyfans diduga telah menggunakan platform itu sejak tahun 2021.
BACA JUGA: Konten Kreator Dea OnlyFans Diperiksa di Polda Metro Jaya
"Konten ini memang sedang kami dalami, tetapi baru pemeriksaan awal dia sudah berjalan setahun ini," jelasnya.
Dalam perkara Dea Onlyfans, Auliansyah mengaku akan mengejar pelaku lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Vonis Munarman Akan Diputuskan Saat Bulan Ramadan
Menurutnya, pemain yang berada dalam konten foto dan video yang bersangkutan, polisi bisa menetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News