
Oleh karenan itu, kata Hakim Aswanti berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.
Pemohon diwakili oleh ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekjen Partai Ummat A. Muhajir. (ant)
BACA JUGA: Adam Deni Bakal Bongkar Korupsi Ahmad Sahroni, Siap-siap
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News