
GenPI.co - Terdakwa Adam Deni bakal melaporkan balik Anggota DPR Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3).
"kami sudah tahu perkara eksepsi ini ditolak, sudah pasti. Kami juga sudah sepakat bahwa kami tidak berharap eksepsi kami diterima," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
BACA JUGA: Puluhan Massa Bawa Kardus Durian ke KPK, Tangkap Cak Imin
Sebagai gantinya, Herwanto yang sudah diberikan kuasa oleh Adam Deni untuk melaporkan Ahmad Sahroni ke lembaga antirasuah.
"Minggu depan kami mau melaporkan AS ke KPK dengan bukti yang ada," katanya.
BACA JUGA: PSI Melihat Formula E Jakarta Makin Aneh, Kacau
Adam Deni berencana membeberkan dugaan tindak korupsi yang menyeret Ahmad Sahroni.
Sebab, pihaknya saat ini dipenjara pun karena niatannya membongkar kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Nora Alexandra Sungguh Mengejutkan, Sebut Jerinx SID
"Klien kami sedang mengalami permasalahan UU ITE, kenapa? Karena laporannya AS ini berjalan begitu cepat," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News