
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menelisik tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa memeriksa tiga anak Rahmat Effendi.
"Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky Ramdhan Aditya, Direktur PT AIR Irene Pusbandari, dan Komisaris PT AIR Reynaldi Aditama," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA: KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Mengonfirmasi ketiga anak Rahmat Effendi soal pengelolaan aset-aset dari tersangka," terangnya.
BACA JUGA: Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Siap Disidang
Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA: Alasan KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi untuk Kasus Rahmat Effendi
Selain itu, KPK juga menduga Rahmat Effendi melakukan intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta untuk mendapatkan uang miliaran tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News