
"Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, pokok produksi, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP Perjuangan itu juga mempertanyakan mengapa saat ini masalah tata niaga justru diambil alih oleh Kementerian Perindustrian.
Pasalnya, Perpres No. 72/2015 dan Perpres No. 59/2020 memberikan kewenangan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menetapkan dan menyimpan barang pokok dan barang penting lain.
BACA JUGA: Ramai Isu Pemilu 2024 Ditunda, PB SEMMI: Urus Dulu Minyak Goreng
Beberapa kewenangan Kemendag di antaranya adalah menetapkan kebijakan harga, mengelola stok, logistik, mengelola ekspor, dan impor.
"Saya khawatir kebijakan yang diambil saat ini tidak sejalan dengan UU dan regulasi yang ada. In tak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menimbulkan masalah baru," tuturnya. (ant)
BACA JUGA: Analis Desak DPR Soal Minyak Goreng, Mendag Lutfi Omong Kosong
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News