
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan.
Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis tiba di gedung KPK dengan tangan diborgol untuk menjalani periksaan.
Namun demikian, hingga saat ini Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan alasan koruptor termuda itu dipanggil ke lembaga antirasuah ketika GenPI meminta konfirmasi.
BACA JUGA: Prajurit TNI Gugur Diserang KKB, Ucapan KASAD Dudung Diungkit
Seperti diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan di PPU.
Salah satu dari kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud.
BACA JUGA: Siap-siap, Harga Pertamax Bakal Naik Rp 16 Ribu Per Liter
Selain itu, empat orang lainnya, yakni Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Kemudian ada pula Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dalam Bahaya, Hati-hati
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur dkk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News