
GenPI.co - Usulan agar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting ramai diperbincangkan publik.
Terkait hal ini, pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk e-voting.
Salah satu yang terpenting ialah regulasi terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA: Soal Penundaan Pemilu 2024, Ternyata Cak Imin
Adapun Undang-Undang itu mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
"Jadi, dari sisi UU harus clear lebih dahulu," ujar Pratama dilansir dari Antara, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Senggol Luhut Soal Penundaan Pemilu, Peneliti Politik Bongkar Ini
Pratama menjelaskan bahwa penerapan e-voting pada Pemilu 2024 di Indonesia bisa dilakukan.
Namun, secara regulasi di DPR RI akan memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Soal Pemilu 2024, Peneliti Bongkar Kecanggihan Masyarakat
Sementara itu, terkait dengan teknis teknologi penerapan e-voting tidak menghabiskan banyak waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News