
GenPI.co - Perbincangan hangat terkait korban kasus penipuan trading yang menjerat Indra Kenz masih terus berlanjut.
Selain Indra Kenz, Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan tersebut.
Kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz disebut-sebut telah merugikan korbannya sampai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sitaan Indra Kenz, Jumlahnya Gila!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri yang menggelar konferensi pers.
"Ada 40 korban dengan kerugian Rp 44 miliar," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Chandra Sukma Kumara di Mabes Polri, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Bareskrim Tegas
Dia menuturkan masih ada korban lain belum terungkap.
"Mungkin korban akan bertambah," ujarnya.
BACA JUGA: Mendadak Rudy Salim Beber Kebohongan Indra Kenz, Ternyata Begini
Chandra menambahkan, penambahan korban tidak terlepas dari sejumlah penyelidikan yang telah dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News