
GenPI.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menerima sebidang tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, aset tersebut merupakan hasil rampasan dari para koruptor.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, aset tersebut akan digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip.
BACA JUGA: Manuver KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
Oleh sebab itu, kata Sofyan, arsip dari Kementerian ATR/BPN akan dipindah ke bangunan berukuran 700 meter di Cianjur yang dihibahkan oleh KPK.
"Gedung Kementerian ATR/BPN saat ini sudah dipenuhi arsip. Kami akan mulai dengan segera," ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3).
BACA JUGA: KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti
Selain itu, Sofyan juga mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera merenovasi bangunan yang telah dihibahkan itu.
"Kita mulai segera. Renovasi sedikit, kemudian memindahkan semua arsip-arsip di Kabupaten Cianjur ke situ," beber Sofyan.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya, Bongkar Ini
Selain itu, kata Sofyan, tidak hanya Kementerian ATR/BPN saya yang menerima hibah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News