
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konstruksi tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti.
Seperti diketahui, Ni Putu Eka merupakan tersangka dalam perkara pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret Mantan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Yaya Purnomo dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.
BACA JUGA: Manuver KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti
"Diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta," ujar Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3/2022).
Lili menyatakan Ni Putu Eka diduga memberikan uang lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja sejumlah Rp 600 juta dan 55.300 USD.
BACA JUGA: KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 24 Maret- 12 April 2022," kata Lili.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya, Bongkar Ini
Lili menambahkan, Ni Putu Eka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan I Dewa Nyoman di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News