
Seperti diketahui, Yaya adalah mantan, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang terjerat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus.
"Ni Putu Eka berinisiatif dan meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2017 lalu," jelasnya.
Kemudian, Ni Putu Eka juga memerintahkan I Dewa Nyoman mengajukan permohonan dan berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Terima Aset Hasil Rampasan Koruptor dari KPK
"Tersangka Rifa dan Yaya mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan istilah dana adat istiadat," ungkap Lili.
KPK turut menduga nilai fee dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018 sebesar 2,5 persen.(*)
BACA JUGA: KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News