
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018.
Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka.
Selain itu, tersangka lain, yakni mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Terima Aset Hasil Rampasan Koruptor dari KPK
KPK pun langsung menahan Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Rifa Surya yang juga ditetapakan sebagai tersangka tidak datang dalam penetapan tersebut.
BACA JUGA: KPK Panggil Ketua DPRD Jakarta, Korupsi Formula E Siap Dikuliti
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Lili Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengumpulan infomasi dari berbagai pihak.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya, Bongkar Ini
Khususnya, dalam fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News