
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memperpanjang penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Seperti diketahui, Itong adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Itong.
"Tim penyidik kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka Itong dkk selama 30 hari," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (22/3).
BACA JUGA: Ramalan 3 Zodiak Hari Ini Mengejutkan, Bisa Bergelimang Harta
Menurut Ali Fikri, bahwa perpanjangan penahanan tiga tersangka itu dilakukan mulai 21 Februari 2022 sampai dengan 19 April 2022.
"Hal tersebut berdasarkan penetapan penahanan pertama dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri.
BACA JUGA: Peluang di Depan Mata, Berkah 3 Shio Bikin Rezeki Mengucur Deras
Itong saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Kavling C1.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News