
GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pemanggilan kembali Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Gedung Merah Putih dalam rangka mengumpulkan keterangan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Tim penyidik KPK terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini," Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (23/3/2022).
Sayangnya, dia tidak menyampaikan soal detail materi dan keterangan terkait apa yang sedang dikumpulkan dari Ketua DPRD DKI Jakarta oleh tim penyidik.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik Terhadap KPK Rontok, Ali Fikri Bongkar Ini
"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," papar Ali.
Seperti diketahui, Prasetyo Edi Marsudi dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi terkait anggaran Rp 180 miliar yang dikeluarkan Bank DKI kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Prasetyo Edi Kritik Keras Mendag Muhammad Lutfi, Telak
Menurut Prasetyo, KPK mendalami soal peminjaman tersebut yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"(Dikonfirmasi, red) soal Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora, itu saja," terang Prasetyo.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke KPK, Tuh Fotonya
Dia menambahkan, DPRD melakukan pembahasan terkait rencana anggaran Pemprov DKI yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Formula E.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News