
GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri blak-blakan menyebut putusan bebas pengadilan terhadap dua anggota polisi penembak mati Laskar FPI perlu diapresiasi.
Menurutnya, kabar tersebut merupakan sebuah angin segar yang mana polisi melakukan tugas sesuai prosedur bebas dari dakwaan.
"Ada kabar menggembirakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM-50 divonis bebas. Alhamdulillah," ujar Rudi kepada GenPI.co, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Pentolan Eks FPI Siapkan Amunisi Dahsyat, Munarman Bisa Bebas
Rudi menjelaskan putusan tersebut membawa pandangan jika polisi yang bertugas itu hanya menjalankan perintah sesuai prosedur.
Sebab, polisi tengah berupaya menindak kelompok intoleran dan radikal lantas mendapat perlawanan.
BACA JUGA: Ucapan Munarman Eks FPI Tegas, Desak Hakim Tolak Tuntutan Jaksa
"Saya pikir rakyat melihat ini sebagai tindakan yang wajar. Artinya, polisi menindak tegas yang dianggap radikal, bahkan karena ada perlawanan sekali pun," jelasnya.
Selain itu, Rudi mengingatkan jika para pengikut Habib Rizieq Shihab terlihat jelas melakukan perlawanan.
Menurutnya, dengan melihat situasi tersebut, sangat mungkin ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News