
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keputusan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang aneh bin ajaib.
Refly mengaku heran dengan para hakim konstitusi yang menolak penghapusan presidential threshold (PT) 20 persen dan menjadi 0 persen.
“Bagaimana ini cara berpikir atau paradigma MK tidak jelas. Mereka tak bisa membedakan pasal yang diuji,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Akademisi Pertanyakan Gugatan Presidential Threshold ke MK
Menurut Refly, pasal yang diuji dalam usulun penghapusan PT 20 persen adalah Pasal 222 UU Pemilu.
“Sudah berkali-kali saya katakan, pasal yang diuji bukan Pasal 6a ayat 2 UUD tentang pencalonan pemilu oleh partai politik,” tuturnya.
BACA JUGA: Gugatan Presidential Threshold 0% Akan Timbulkan Banyak Kegaduhan
Akademisi itu menegaskan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 hanya salah satu pasal yang dijadikan rujukan untuk mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sederhana sekali bagi orang hukum tata negara. Salah kaprah ini hakim-hakim MK,” paparnya.
BACA JUGA: Babak Baru Presidential Threshold, Pengamat Sorot Manuver DPD
Menurut Refly, PT 20 persen hanya akan menghasilkan dua calon presiden saja pada Pilpres 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News