
Salah satu pertimbangan pemindahan lokasi sidang, antara lain situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung.
Selain itu, PN Bandung juga dipandang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.
Seperti diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1/2022) setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar Smith, Polri Tegas
Kemudian, Tatan Rustandi menjadi tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks Habib Bahar.(ant/fat/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Info Terkini dari Kejati Jabar, Habib Bahar Siap-Siap ya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News