
"Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022," ungkap Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News