
GenPI.co - Mantan Ketua Panitia Alumni (PA) 212 Eka Jaya mengaku tak paham hakim bisa memvonis bebas dua polisi penembak enam laskar FPI terkait kasus KM 50.
"Luar biasa bisa bebas. Padahal, orang yang mencuri singkong atau nenek-nenek yang mencuri cokelat juga divonis. Ini (kasus) pembunuhan," kata Eka Jaya kepada GenPI.co, Sabtu (19/3).
Eka Jaya mengungkapkan, dirinya tak tahu hati seorang hakim terbuat dari apa bisa memutuskan perkara seperti ini.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
"Apakah takut? Ada ancaman? Wallahualam bissawab," kata Eka Jaya.
Eka Jaya lantas mengingatkan kepada semua pihak bahwa apa yang mereka lakukan pasti ada pertanggungjawabannya di akhirat.
BACA JUGA: Ramalan 3 Shio Hari Ini, Siap-siap Bergelimang Keberuntungan
Ketua ormas Pejabat ini mengatakan, mungkin saat ini para jaksa, penasihat hukum terdakwa, dan hakim, sedang senang dan merasa menang.
"Namun, hukuman Allah akan berjalan. Para pelaku tidak akan tenang hidupnya karena dibayangi rasa bersalah dan dosa," jelas Eka Jaya.
BACA JUGA: 3 Zodiak Penuh Berkah Akhir Minggu, Siap-siap Bergelimang Uang
Eka Jaya mengaku sedih dengan wajah pengadilan di negeri ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News