
Sugeng menambahkan, dalam putusan bebas tersebut dinyatakan bahwa terbukti terdakwa 2 anggota polisi melakukan penembakan hingga tewas 2 anggota FPI yg sudah ditangkap dan penguasaan petugas.
Akan tetapi, terjadi perlawanan dari kedua anggota FPI hingga akhirnya ditembak.
"Hal ini mengindikasikan ada masalah profesionalisme anggota yang harus diperbaiki oleh pimpinan Polri terkait protap penangkapan dan pengamanan" ujarnya.(*)
BACA JUGA: Eks Pentolan FPI Sentil Jokowi Ritual Kendi Nusantara, Menohok
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News