
GenPI.co - Usulan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu, dari jadwal tahun 2024 yang telah ditetapkan KPU mundur 1-2 tahun menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Untuk mendukung usulan tersebut, sedang diwacanakan untuk mengamandemen konstitusi dan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat menjadi oleh MPR.
International NGO Forum on Indonesian Developmen (INFID) memandang upaya menunda jadwal pemilu merupakan langkah mundur (regresi) dalam berdemokrasi.
BACA JUGA: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pakar Sentil Luhut Binsar
Dalam siaran pers yang diterima GenPI.co, Kamis (17/3), INFID menyebut wacana tersebut melanggar Undang-Undang Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Atas beberapa hal tersebut, INFID menyuarakan desakan agar:
BACA JUGA: Direktur SUDRA Bongkar Penundaan Pemilu 2024: Jokowi Harus Tegas
1. Indonesia;
a) harus tetap menjadi contoh dan model negara yang teguh memegang prinsip-prinsip demokrasi;
b) kita harus mendorong dan memastikan capaian prosedur demokrasi menjadi capaian demokrasi substansial yang menjamin pemenuhan dan pernghormatan hak asasi manusia; dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News