
"Saya tidak tahu bohong atau tidak. Namun, saya sekadar tahu cuitan ini melukai masyarakat sehingga timbul kegaduhan," jelasnya.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran.
Mantan politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News