
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari. Dalam aksi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 786 juta.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News