
"Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak terkait dengan perkara ini,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah memproses terpidana Saiful Ilah yang merupakan sosok penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Pengakuan Wulan Guritno Mengejutkan, Nggak Nafsu dengan Pria Ini
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo senilai Rp 600 juta. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News