
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan terhadap Munarman.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Sebagai informasi, Munarman didakwa oleh JPU dengan tiga pasal, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Munarman Tidak Melakukan Apa yang Dituduhkan Jaksa
Munarman disebut jaksa telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News