Terbongkar, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Munarman

Terbongkar, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Munarman - GenPI.co
Ilustrasi - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hal memberatkan dan meringankan tuntutan Munarman. Foto: Antara/Ho-Polda Metro Jaya

JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan terhadap Munarman.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Sebagai informasi, Munarman didakwa oleh JPU dengan tiga pasal, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar: Munarman Tidak Melakukan Apa yang Dituduhkan Jaksa

Munarman disebut jaksa telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya