Terbongkar, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Munarman

Terbongkar, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Munarman - GenPI.co
Ilustrasi - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hal memberatkan dan meringankan tuntutan Munarman. Foto: Antara/Ho-Polda Metro Jaya

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Seperti diketahui, Munarman dituntut JPU delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ucap jaksa dari dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA:  Aziz Yanuar: Munarman Tidak Melakukan Apa yang Dituduhkan Jaksa

Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lalu yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Munarman Dituntut 8 Tahun, Aziz Yanuar: Kami Tertawa!

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," jelasnya.

Selain itu, Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara atas Tindak Pidana Terorisme

"Sayangnya, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya