
Fadli menjelaskan bahwa konstitusi tak memberi ruang untuk menunda pemilu, sekali pun diminta oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Negara kita, kan, negara hukum. Seharusnya konstitusi itu yang dijelaskan (oleh Luhut, red),” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Luhut menyerahkan keputusan penundaan pemilu kepada MPR.
BACA JUGA: Peringatan Keras Hidayat Nur Wahid Soal Penundaan Pemilu 2024
Luhut juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengikuti konstitusi yang ditetapkan. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News