KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung - GenPI.co
Ilustrasi - KPK tetapkan tersangka baru kasus korupsi di Pemkab Tulungagung. Foto: Panji/GenPI.co

Alex menambahkan pihaknya menduga kedua belah pihak menyepakati soal fee tersebut baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

"Beberapa proyek yang dikerjakan tersangka adalah proyek dengan total nilai sekitar Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar," ungkap dia.

Kemudian, ada pula proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.

BACA JUGA:  Isu Pengavlingan di IKN, KPK Akan Telisik Bupati Nonaktif PPU

"Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar," tutur Alex.

Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Buronan Harun Masiku, Tegas

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya